Pages

Selasa, 20 April 2010

4.000 Bahan Kimia dan 400 Racun di Dalam Rokok

Allah memerintahkan kita untuk memakan bukan hanya makanan yang halal, tapi juga yang baik dan tidak merusak kesehatan:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” [Al Maa-idah 88]
Allah melarang kita untuk merusak diri/kesehatan kita dan juga orang lain:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah 195]
Berbagai penelitian ternyata menemukan 4.000 bahan kimia di mana 400 di antaranya beracun dan 40 di antaranya adalah karsinogen. Zat yang bisa menimbulkan penyakit Kanker!
Di antaranya adalah Tar  yang merupakan bahan baku aspal, Nikotin yang membuat orang kecanduan rokok dan menimbulkan kanker paru-paru, dan Karbon monoksida yang sama dengan asap knalpot kendaraan bermotor yang dapat menimbulkan kematian.
Orang yang sudah kecanduan rokok, sulit untuk berhenti meski mereka ingin coba menghentikan kebiasaan buruk mereka. Ibarat ganja dan narkoba, rokok menimbulkan kecanduan dan kenikmatan bagi pemakainya meski itu merusak kesehatan mereka. Orang yang sudah kecanduan tidak bisa berpikir lagi jika tidak merokok.
Bahkan dalam angkutan umum pun mereka tidak malu untuk merokok meski mereka tahu itu mengganggu penumpang lainnya. Sudah kecanduan sih, begitu kata salah seorang dari mereka. Mereka tidak sadar asap rokok bisa membahayakan istri dan anak mereka.
Sejak tahun 1970-an, konsumsi rokok di Amerika Serikat menurun drastis karena meningkatnya kesadaran akan kesehatan.
Jumlah perokok yang semula mencapai 46 persen dari penduduk AS pada tahun 1950 turun menjadi 21 persen tahun 2004. Penurunan jumlah perokok itu juga diikuti jumlah penderita kanker paru sejak tahun 1960.
Di AS dihabiskan US$ 100 milyar (Rp 930 trilyun) per tahun untuk biaya perawatan penyakit yang ditimbulkan oleh rokok seperti penyakit kanker dan jantung. Bahkan wanita perokok selain memiliki resiko mandul, anak yang dilahirkan berpotensi cacat baik secara fisik mau pun otak.
Dengan dalil Al Qur’an dan fakta bahwa rokok mengandung banyak racun yang berbahaya bagi tubuh, tak heran jika sejumlah ulama dan lembaga Islam memfatwakan dengan tegas bahwa rokok itu haram.
Yang lebih parah lagi adalah uang yang dihamburkan untuk rokok Rp 200 trilyun/tahun. Padahal 90% perokok justru golongan menengah ke bawah/kekurangan. Tak jarang susu, makanan, dan biaya sekolah anaknya dikorbankan demi rokok karena sebagaimana ganja dan narkoba, rokok menimbulkan efek kecanduan/ketagihan bagi pemakainya. Meski para perokok ingin berhenti merokok, namun sebagian besar tidak bisa melakukannya karena sudah kecanduan.
Boleh jadi di antara 11,5 juta rakyat yang menderita busung lapar, sebagian orang tuanya adalah perokok.
Bahkan ada orang yang memalak/menodong minta uang rokok karena mereka ingin merokok tapi tidak punya uang. Bahkan SW, bocah 4 tahun yang sudah kecanduan rokok, sering minta rokok. Jika tidak dituruti, maka dia berkata kasar dan cabul. Itulah dampak merokok yang bukan saja mubazir dan merusak kesehatan, namun juga merusak pikiran dan akhlak.
Mohon disebarkan ke yang lain.
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar..” [Ali 'Imran 110]
Peringatan Merokok di Singapura.
Sejak 1 Juli 2004, Pemerintah Singapura mewajibkan penjual rokok untuk menampilkan 1 dari 6 gambar di bawah minimal 50% dari bungkus rokok di depan dan di belakang. Di antara pesannya adalah rokok bisa menimbulkan gangren (borok/luka yang tidak bisa sembuh), keguguran, kanker mulut, kanker, leher, dan sebagainya.
Pada 1 Oktober 2006, peringatan tersebut membuat konsumsi rokok di Singapura menurun.
Tanda larangan merokok di Malaysia:



Sumber:
http://www.smoke-free.ca/warnings/Malaysia-%20warnings.htm
Pria Rentan Terkena Kanker Paru
KAUM pria pecandu rokok dan berusia lebih dari 40 tahun sebaiknya waspada terhadap kanker paru. Gejala awal kanker paru ditandai dengan batuk yang tak kunjung sembuh hingga batuk darah dan peradangan. Selanjutnya, kanker juga bisa menyebar ke seluruh organ tubuh.
Demikian disampaikan Dr. Eddy Soeratman, SpP(K), SMF RS Kanker Dharmais, Selasa (8/7), usai seminar Rokok dan Tumor Paru, di Ruang Serba Guna RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat. Dikatakan  Dr.Eddy, pria cenderung lebih rentan terkena kanker paru karena memiliki tingkat konsumsi rokok lebih tinggi dibanding perempuan.
“Sebanyak 85 persen hingga 95 persen penderita kanker paru berhubungan dengan kebiasaan merokok”, tuturnya.
Di Indonesia, ada 215 miliar batang rokok habis dikonsumsi tiap tahunnya. Sebanyak 59 pesen perokok adalah pria dan 37 persen diantaranya adalah perempuan dari total perokok Indonesia saat ini sebanyak 60 juta perokok. Sementara itu, di Rumah Sakit Kanker Dharmais tercatat 794 kasus penyakit kanker paru, semuanya disebabkan karena rokok.
Ironisnya, penderita umumnya terlambat datang ke dokter karena gejala kanker paru hampir sama dengan penyakit TBC. Pada stadium lanjut, biasanya penderita hanya memiliki angka harapan hidup antara tiga hingga enam bulan.  “Tapi bisa lebih, masalah umur kan Tuhan yang menentukan,” ujarnya.
Bahaya rokok terdapat dalam kandungan jenis zat yang ada di dalamnya. Satu batang rokok mengandung 4.000 jenis kimia, 400 jenis racun, dan 40 jenis karsinogen yang dapat menyebabkan kanker,” tuturnya.
Sedangkan jenis bahan kimia dalam rokok juga terdapat zat karbon monoksida (CO), zat yang digunakan dalam cairan pembersih lantai. (C10-08)
Racun pada Rokok
Rokok mengandng kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
* Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
* Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
* Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
* 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
* 4x menderita kanker esophagus
* 2x kanker kandung kemih
* 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
Batas Aman
Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK
Mengapa Rokok Bisa Membunuh
Kamis, 21 Januari 2010 | 10:37 WIB
KOMPAS.com — Sudah tak terhitung penelitian yang dilakukan untuk mengetahui dampak rokok terhadap kesehatan fisik dan emosi. Diperkirakan seperlima orang di dunia tiap tahun meninggal karena penyakti yang berkaitan dengan rokok.
Bila tidak sampai membunuh, paling tidak rokok akan mengurangi hak Anda untuk sehat lebih lama. Selain itu, rokok juga akan memperparah penyakit yang sedang Anda derita.
Penelitian menunjukkan, asap rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia, termasuk bermacam-macam racun dalam takaran sangat kecil. Pada setiap isapan, racun-racun ini akan masuk melalui paru-paru, kemudian meneruskannya ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah. Sebagian racun-racun ini dikenal sebagai radikal bebas.
Riset teranyar yang dilakukan para peneliti dari National Cheng Kung University di Taiwan menunjukkan, zat karsinogenik dalam rokok yang disebut NNK menyebabkan kanker paru.
“NKK membuat akumulasi protein yang disebut DNMT1 di dalam inti sel. Selanjutnya, DNMT1 akan membuat gen berubah menjadi sel-sel tumor,” kata peneliti dalam laporan yang dipublikasikan dalam Journal of Clinical Investigation. Para peneliti juga menemukan tingginya kadar DNMT1 pada pasien kanker paru dengan diagnosis buruk.
Sementara itu, nikotin dalam asap tembakau menyebabkan kelenjar-kelenjar adrenal memproduksi hormon yang meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung sehingga jantung Anda bekerja lebih keras. Ini salah satu alasan mengapa perokok berisiko menderita serangan jantung dan stroke.
Merokok juga mengurangi kemampuan Anda untuk tetap bugar karena menghabiskan oksigen yang diperlukan untuk menyegarkan tubuh dan otak Anda.
Sebuah studi yang dilakukan peneliti dari Inggris menemukan bahwa perokok yang tertular HIV dua kali lebih cepat mendapatkan serangan AIDS dibandingkan dengan bukan perokok.
Racun Pada Rokok
Racun yang di kandung dari asap yang di hirup.
Asap rokok yang dihirup mengandung banyak zat-zat yang sangat berbahaya seperti , tar, karbonmonoksida, hydrogen sianida, logam berat dan radikal bebas. Setiap zat tersebut dapat merusak tubuh dengan berbagai macam cara.
Tar berwarna coklat dan lengket mengandung banyak bahan kimia yang diketahui sebagai penyebab kanker. Dan juga mengandung benzopyrene yang menyebabkan noda di gigi, kuku tangan dan jaringan paru-paru. Itu menyebabkan kerusakan pada mulut, gigi, gusi, dan system pencernaan.
Penyakit osteoporosis juga disebabkan oleh rokok dengan cara mencuri kalsium dari tulang sehingga mengakibatkan keretakan tulang bagi para perokok. Khususnya dilipatan pangkal paha sangat mudah diserang keretakan dan avascular necrosis, yaitu kekacauan yang diakibat karena matinya tulang.
Karena karbonmonoksida merupakan komponen utama dari asap, yang memiliki kemampuan
mengikat hemoglobin yang sangat tinggi. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya oksigen
yang di bawa oleh darah. Karena berkurangnya oksigen yang di bawa oleh setiap sel dalam
darah, membuat jantung memompa darah lebih berat ke seluruh tubuh untuk mengedarkan
oksigen ke setiap sel sel yang ada di seluruh tubuh.
Bahan kimia lainnya yang dikandung dalam asap yang dapat merusak paru-paru termasuk hydrocarbon, nitrous oxides, organic acids, phenols dan oxidizing agents. Radikal bebas adalah bahan kimia yang dapat merusak otot jantung dan pembuluh darah. ketika bercampur dengan kolesterol yang mengakibatkan resiko kerusakan pembuluh arteri, dan akhirnya menyebabkan penyakit jantung dan stroke. Asap tembakau mengandung logam berat yang sangat berbahaya seperti arsenic dan cadmium. Kebanyakan dari logam berat ini diketaui sebagai penyebab kanker.
Tar yang terkandung di dalam asap bisa memicu kanker tenggorokan. Menghisap rokok menyebabkan meningkatnya pengeluaran asam di dalam perut. Para perokok memiliki resiko tinggi mengidap kanker pancreas yang mematikan. Banyak dari penyebab kanker yang berasal dari rokok dikeluarkan melalui urin, dmana kandungan zat kimia ini di dalam urin dapat menyebabkan kanker kantung kemih. yang sering berakibat fatal. Tekanan darah tinggi yang disebabkan oleh rokok bisa merusak ginjal.
Rokok merusak system reproduksi
Efek yang dapat merugikan dari menghisap rokok adalah rusaknya system reproduksi khususnya wanita. Banyak perokok wanita mengalami periode menstruasi yang tidak teratur. Kesuburan menjadi terganggu dan masa monopuse terjadi satu atau dua tahun lebih awal.
Resiko kanker servix juga semakin meningkat untuk wanita yang berumur lebih dari 35 tahun. Dan adanya peningkatan resiko stroke dan serangan jantung jika mereka merupakan perokok berat. Para perokok pria akan mengalami penurunan jumlah sperma, dan banyak sperma yang abnormal dengan kemampuan bergerak yang sangat rendah. Dan juga berdampak menurunnya gairah sexual pria atau bahkan menjadi impoten.
System kekebalan tubuh perokok semakin melemah dan mudah diserang radikal bebas. Seorang perokok memerlukan waktu lama untuk sembuh dari sakit daripada orang yang tidak menghisap rokok menyebabkan menurunnya kepadatan tulang , kulit menjadi kering dan kehilangan elastisitasnya karena kurangnya sirkulasi. Timbulnya kerutan-kerutan di wajah merupakan hal yang umum terjadi.
Bahkan resiko yang paling serius yang bisa terjadi adalah lahirnya anak yang cacat apabila sang ibu adalah perokok.
Perang Rokok RI-AS
Sabtu, 27 Juni 2009 | 05:25 WIB
Kartono Mohamad
Sejak tahun 1970-an, konsumsi rokok di Amerika Serikat menurun drastis karena meningkatnya kesadaran akan kesehatan.
Jumlah perokok yang semula mencapai 46 persen dari penduduk AS pada tahun 1950 turun menjadi 21 persen tahun 2004. Penurunan jumlah perokok itu juga diikuti jumlah penderita kanker paru sejak tahun 1960.
Penurunan konsumsi rokok itu meresahkan industri rokok. Maka, sejak 1975 mereka membuka pasar luar negeri, terutama negara-negara yang belum sadar akan bahaya rokok bagi kesehatan. Ekspor Philip Morris, RJ Reynolds, dan Brown Williamson meningkat tiga kali lipat tahun 1994 dibandingkan tahun 1975, dari 50 miliar dollar AS menjadi 220 miliar dollar AS.
Upaya mereka itu mendapat dukungan Pemerintah AS yang melakukan negosiasi dengan negara lain berdasarkan perjanjian GATT. Di antara empat negara Asia yang dibujuk untuk mengimpor rokok AS, hanya Thailand yang berani menolak atas alasan melindungi kesehatan rakyat yang sah menurut GATT.
Indonesia menyerah tanpa syarat kepada tekanan AS dan membuka pintu seluas-luasnya industri rokok AS ke Indonesia. Mereka bebas mengiklankan rokok tanpa ada batasan meski di negaranya banyak dibatasi.
UU baru
Pembatasan pemasaran rokok di AS sudah banyak dilakukan oleh negara-negara bagian. Tetapi, sebegitu jauh belum ada undang-undang federal yang dapat digunakan untuk membatasi konsumsi rokok secara menyeluruh. Beberapa waktu lalu, Presiden Obama menandatangani UU berjudul Family Smoking Protection and Tobacco Control Act. Dalam pidatonya, Obama mengatakan, ”Setelah berpuluh tahun kita berjuang untuk melindungi anak-anak kita dari dampak rokok, akhirnya kini kita menang. Telah lama kita mengetahui bahwa rokok adalah adiktif, berbahaya, dan mematikan. Setiap tahun, orang Amerika membayar 100 miliar dollar tambahan untuk membiayai penyakit akibat tembakau. Tiap hari sekitar 1.000 remaja menjadi pencandu rokok. Undang-undang ini akan menyelamatkan jiwa rakyat Amerika.”
Rokok, “Ngelem”, Minuman, dan “Kecrekan” Beras
Curi-mencuri adalah hal biasa. Leman (14), pengamen di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, enteng saja mencuri rokok kawannya. Kalau ketahuan? Ya, dia bakal kena pukul pemilik rokok.
Begitupun dengan palak-memalak di antara mereka. Anak baru atau bocah yang lebih kecil menjadi sasaran empuk demi sebatang rokok saja.
Diduga Memalak, Pengangguran Ditangkap Polisi
“Saya bukan pemalak. Saya itu hanya meminta uang untuk ngerokok saja sama mereka. Selain itu kebetulan hari ini dia tidak mempunyai uang untuk membeli rokok.
Bocah Merokok & Bicara Cabul
Malang – SW masih berumur 4 tahun, namun dia kerap merokok dan berbicara cabul. Lingkungan tempat SW tinggal dinilai berpengaruh negatif.
“Datang ke sini biasanya langsung meminta rokok. Kalau tidak diberi marah dan bicara kotor,” ungkapnya.
Stop Bullying
Aksi senioritas seolah olah memberi hak kepada kakak kelas untuk meminta jatah rokok

Sabtu, 10 April 2010

Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah Bagikan

Kini isu Khilafah telah menjadi milik banyak kalangan. Respon pun bermunculan. Dalam tulisan ini disajikan komentar beberapa pihak yang negatif terhadap Khilafah. Tujuannya adalah untuk melihat apa alasan keberatan mereka. Alasan penolakan sistem Khilafah ini antara lain:

1. Khilafah hanya 30 tahun

Sebagian kaum muslim ada yang berpendapat bahwa masa kekhilafahan hanya berumur 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Mereka mengetengahkan hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan ulama-ulama lainnya. Rasulullah saw bersabda,

“Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.”
[HR. Imam Ahmad, Tirmidziy, dan Abu Ya’la dengan isnad hasan]

”Khilafah itu hanya berumur 30 tahun dan setelah itu adalah raja-raja, sedangkan para khalifah dan raja-raja berjumlah 12.”
[HR. Ibnu Hibban]

Kata khilafah yang tercantum dalam hadits pertama maknanya adalah khilafah nubuwwah, bukan khilafah secara mutlak. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy berkata,

“Yang dimaksud dengan khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.”

Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,

”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun”
[HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.4646, 4647]

Ringkasnya, khilafah bukan hanya 30 tahun. Yang hanya 30 tahun itu adalah khilafah ’ala minhajun nubuwwah. Setelah itu, muncul khilafah (bukan ’ala minhajun nubuwwah) berupa mulkan adhud dan mulkan jabbariyan. Setelah itu akan muncul lagi khilafah ’ala minhajun nubuwwah.


2. Tidak ada landasan Quraniy/syar’iy

Di dalam al-Quran banyak sekali kata dan turunan kata terkait khalifah. Diantara ayat yang menunjukkan makna khalifah sebagai penguasa yang menerapkan hukum Allah adalah:

“Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”
(TQS. Ash-Shad[38]:26)

Disamping itu kewajiban mengangkat Kholifah di dalam Al Qur’an antara lain berdasarkankan perintah untuk mentaati pemimpin. Al-Quran di banyak ayat telah mewajibkan kaum muslim untuk mentaati seorang pemimpin (ulil amriy). Allah swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri (pemimpin) diantara kamu…”
[Al-Nisaa’:59]

Ibnu ‘Athiyyah menyatakan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk taat kepada Allah, RasulNya dan para penguasa. Pendapat ini dipegang oleh jumhur para ‘ulama: Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zaid dan lain sebagainya.Yang dimaksud dengan penguasa di sini adalah khalifah atau imam. (Ibnu ‘Athiyyah, al-Muharrir al-Wajiiz, juz 4/hal.158 )

Ali Ash-Shabuni menyatakan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk mentaati penguasa (khalifah) mukmin yang selalu berpegang teguh kepada syariat Allah swt. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiyat kepada Allah swt. (Ali Ash-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I/285 )

Meskipun manthuq ayat ini berisikan perintah untuk mentaati pemimpin, namun ayat di atas menyiratkan dengan jelas kewajiban untuk mengangkat seorang pemimpin (khalifah). Pengertian semacam ini bisa dipahami dengan memperhatikan dalalah iltizam yang melekat pada ayat tersebut3. Perintah untuk taat kepada penguasa sekaligus merupakan perintah untuk mengangkat seorang pemimpin. Sebab, Allah swt tidak mungkin memerintahkan untuk mentaati pemimpin sementara itu pemimpinnya tidak ada atau belum diangkat. Atas dasar itu, ayat ini merupakan dalil wajibnya kaum muslim mengangkat seorang pemimpin (khalifah), agar mereka bisa memberikan ketaatan kepada ulil amri. Tanpa mengangkat khalifah (ulil amri) mustahil mereka bisa memberikan ketaatan. (Lihat Taqiyyuddin Al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III/173-176; bandingkan pula dengan Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul ila Tahqiiq al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul; al-Amidiy, Al-Ihkaam fi Ushul al-Ahkaam. )

Sementara, banyak hadits yang menegaskan makna ini. Bahkan, referensi dari kalangan ulama terkemuka sangat banyak yang menyatakan Khilafah itu wajib. Misalnya, Menurut Syaikh Abu Zahrah, “Jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan shalat Jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudûd, mengumpulkan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat, menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang utama. (Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88).

Imam Ibnu Taimiyyah berkata,

“Harus dipahami bahwa wilayat al-naas (mengurus urusan masyarakat –tertegaknya Khilafah Islamiyyah) merupakan kewajiban teragung diantara kewajiban-kewajiban agama yang lain, bahkan agama ini tidak akan tegak tanpa adanya khilafah Islamiyyah.”
(Imam Ibnu Taimiyyah, al-Siyaasat al-Syar’iyyah. Lihat pada Mauqif Bani al-Marjah, Shahwah al-Rajul al-Maridl, hal. 375)

Walhasil, khilafah memiliki argumen syar’iy yang kuat dan mendalam.


3. Sejarah Khilafah yang penuh keburukan

Harus diakui bahwa ada kejadian dalam sejarah yang memang keliru. Tapi, dengan alasan ada sebagian yang keliru bukanlah alasan untuk menolak khilafah secara keseluruhan. Sebab, masih banyak sisi-sisi lain kekhilafahan yang baik. Sayangnya, ini ditutup-tutupi. Paul Kennedy dalam The Rise and Fall of The Great Powers: Economic Change an Military Conflict from 1500 to 2000, menulis tentang ke-khilafah-an Utsmani dengan: Imperium Utsmani, lebih dari sekadar mesin militer. Dia telah menjadi penakluk elite yang mampu membentuk kesatuan iman, budaya, dan bahasa pada sebuah area lebih luas dari yang dimiliki Imperium Romawi dan untuk jumlah penduduk yang lebih besar.

Dalam beberapa abad sebelum tahun 1500, dunia Islam telah melampaui Eropa dalam bidang budaya dan teknologi. Kota-kotanya luas, terpelajar, perairannya amat bagus. Beberapa kota di antaranya memiliki universitas dan perpustakaan lengkap dan memiliki masjid-masjid yang indah. Dalam bidang matematika, kastografi, pengobatan, dan aspek lain dari sains dan industri, kaum muslimin selalu ada di depan.

Sekalipun di sana sini ada penyimpangan, namun inti dari Khilafah berupa penerapan syariah dan terjalinnya ukhuwah tetap ada sepanjang masa. Kedaulatan ada di tangan Allah. Menolak kedaulatan (dalam arti yang berhak menghalalkan dan mengharamkan, menetapkan aturan kehidupan) di tangan Allah, berarti menolak Allah sebagai al-Hakim al-Mudabbir. Dan berkali-kali ditegaskan bahwa yang sedang diperjuangkan oleh banyak umat Islam dari berbagai kalangan adalah khilafah ’ala minhajun nubuwwah sebagaimana berita gembira dari Rasulullah SAW.


4. Sulit, tidak cocok dengan Indonesia

Kalau berbicara sulit, di dunia ini tidak ada yang gampang. Kalau disebut tidak cocok, dalam hal apanya? Indonesia dan umat secara keseluruhan sedang dalam persoalan berat. Bila solusinya bukan syariah dan khilafah, lalu apa? Bila dikatakan Indonesia ini plural, justru ajaran Islam dan sejarahnya menunjukkan bahwa Islam yang membentang mulai Spanyol hingga Asia Tenggara yang pasti sangat plural dapat diatur oleh Islam. Bahkan, di Spanyol selama 800 tahun Islam berkuasa selama itu pula tiga agama Islam, Kristen, dan Yahudi hidup bersama.

T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam menulis :

“Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil,”

Keagungan Islam menjamin kebolehan non muslim beribadah tampak ketika Umar bin Khottob ra memasuki Yerussalem. Ketika ia berada di Gereja Holy Sepulchre, waktu sholat umat Islam pun tiba. Dengan sopan sang uskup menyilakannya sholat di tempat ia berada, tapi Umar dengan sopan pula menolak. Jika ia berdoa dalam gereja, jelasnya, umat Islam akan mengenang kejadian ini dengan mendirikan sebuah mesjid di sana, dan ini berarti mereka akan memusnahkan Holy Sepulchre. TW Arnold dalam The Preaching of Islam menulis :

“ Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa , toleransi keagamaan diberikan kepada mereka , dan perlindungan jiwa dan harta mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”

Tulisan Arnold tersebut sekaligus membantah kesalahpahaman yang selama ini terjadi terhadap syariah Islam tentang perlakuan terhadap non muslim di Negara Khilafah. Dikesankan penerapan syariah Islam berarti pembantaian besar-besaran terhadap orang non muslim . Syariah Islam diskriminatif karena akan menjadikan kelompok non muslim menjadi kelompok minoritas yang terpinggirkan. Non Muslim juga akan dipaksa untuk masuk Islam dan mereka tidak dibolehkan untuk beribadah. Gereja, biara, akan dibakar oleh Negara.

Jaminan keamanan pun diberikan kepada non muslim. Sejarah mencatat, bahwa Kholifah pernah memberikan sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang diusir dari Spanyol setelah runtuhnya pemerintahan Islam di sana. Hingga kini dokomentasinya masih terdapat di Istambul, Turki. Raja Perancis pernah dilindungi oleh Kholifah Sulaiman al Qonuni ketika diancam oleh musuh-musuhnya. Sejarawan Will Durant dalam The Story of Civilization, menggambarkan hal ini dalam tulisannya :

“Para Kholifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Kholifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka“


5. Adanya resistensi dari masyarakat

Adanya penolakan terhadap sebuah ide yang dianggap baru dan belum dipahami betul, adalah wajar. Rosulullah saw saja saat menyerukan Islam pertama kali di Mekkah ditolak oleh banyak orang. Bukan hanya ditolak, Rosulullah saw juga mengalami berbagai ujian mulai dari tawaran harta, penyiksaan, sampai propaganda negatif. Karena itu adanya resistensi tidak bisa dijadikan alasan, ini hanya sekedar kekhawatiran. Resistensi umumnya disebabkan karena ketidakpahaman. Hal ini disadari betul. Justru karena itu, yang dilakukan HTI adalah penyadaran. Dan, dengan semakin sadar berbagai pihak terhadap urgensi khilafah ini maka resistensi yang ada akan berangsur hilang.

Indonesia dan umat Islam umumnya punya masalah besar dalam menghadapi kapitalisme global yang menjajah. Apa yang dapat kita lakukan untuk mengunggulinya? Secara syar’iy dan realitas, Islam memiliki ajaran syariah dan khilafah sebagai solusinya. Faktanya, disamping syar’iy, khilafah merupakan solusi rasional dengan agregat ekonomi, politik dan sosial budaya. Sekarang, apa solusi yang disodorkan oleh pihak yang menolak syariah dan khilafah? Apakah Anda rela umat dibiarkan dijadikan bulan-bulanan, hartanya dirampas negara imperialis, wanitanya diperkosa, nyawanya tak dihargai, asalkan yang penting khilafah ditolak? Kini, kita butuh solusi! Daripada menolak, bukankah akan lebih produktif kalau kita diskusi tentang khilafah sebagai solusi bagi umat manusia, Muslim maupun non Muslim.
6. Mengancam keutuhan NKRI

Hizbut Tahrir Indonesia dalam berbagai tulisannya di majalah al-Waie, website, dan tulisan beberapa media massa menegaskan bahwa Khilafah adalah untuk Indonesia menjadi lebih baik. Dalam konteks Indonesia, ide khilafah adalah jalan untuk membawa Indonesia ke arah lebih baik. Syariah akan menggantikan sekularisme yang terbukti memurukkan negeri ini. Ide khilafah sebenarnya juga merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajahan multidimensi yang kini nyata-nyata mencengkeram negeri ini dalam berbagai aspek. Hanya melalui kekuatan global, penjajahan oleh kekuatan kapitalisme global bisa dihadapi dengan cara yang sama. Karena itu, dakwah penerapan syariah dan khilafah merupakan bentuk kepedulian yang amat nyata dari HTI dan umat Islam terhadap masa depan Indonesia dan upaya menjaga kemerdekaan hakiki negeri ini atas berbagai bentuk penjajahan yang ada.

HTI telah memperingatkan Pemerintah tentang skenario asing yang melibatkan PBB melalui UNAMET, yang menghendaki Timtim lepas dari Indonesia. Bahkan ketika akhirnya Timtim lepas, HTI pernah menyampaikan kepada media massa bahwa HTI akan mengambil kembali Timtim dan menggabungkannya dengan Indonesia walaupun butuh waktu 25 tahun! Saat pembicaraan MoU Aceh di Helnsinki, tatkala kalangan tentara khawatir dengan hasil Perjanjian Helsinki, HTI-lah yang berteriak lantang agar Aceh tidak lepas dari NKRI dan agar NKRI jangan berada di bawah ketiak pihak asing. HTI pun secara konsisten terus memperingatkan Pemerintah tentang kemungkinan keterlibatan asing dalam percobaan disintegrasi di wilayah Ambon dengan RMS-nya atau Papua dengan OPM-nya. Wajar jika seorang pejabat militer pernah berujar bahwa ternyata HTI lebih ’nasionalis’ daripada organisasi dan partai-partai nasionalis. Sebab, bagi HTI, keutuhan wilayah NKRI itu final, dalam arti, tidak boleh berkurang sejengkal pun! Lagipula disintegrasi NKRI berarti akan semakin menyuburkan perpecahan umat. Bagi HTI, ini jelas kontraproduktif dengan gagasan Khilafah yang justru ingin mewujudkan persatuan umat yang memang dikehendaki syariah (QS Ali Imran [3]: 103).

Dalam konteks ekonomi, HTI pun telah sejak lama memperingatkan bahaya Kapitalisme global. Jauh sebelum krisis ekonomi menimpa bangsa ini sekitar tahun 1998, Hizbut Tahrir telah mengeluarkan buku tentang bahaya utang luar negeri melalui lembaga internasional seperti IMF. Sebab, bagi HTI, utang luar negeri berbasis bunga (riba), di samping haram dalam pandangan syariah, (QS al-Baqarah [2]: 275), juga merupakan alat penjajahan baru untuk mengeksploitasi negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia. HTI pun telah lama memperingatkan Pemerintah untuk: tidak ‘menjual murah’ BUMN-BUMN atas nama privatisasi yang mengabaikan kepentingan rakyat banyak; tidak memperpanjang kontrak dengan PT Freeport yang telah lama menguras sumberdaya alam secara luar biasa di bumi Papua; mencabut HPH dari sejumlah pengusaha yang juga terbukti merugikan kepentingan publik, di samping mengakibatkan penggundulan hutan yang luar biasa; menyerahkan begitu saja pengelolaan kawasan kaya minyak Blok Cepu kepada ExxonMobile; tidak mengesahkan sejumlah UU bernuansa liberal seperti UU SDA, UU Migas, UU Penanaman Modal dll yang memberikan keleluasan kepada para kapitalis asing untuk menguras sumberdaya alam negeri ini; dll. Bagi HTI, kebijakan-kebijakan Pemerintah yang terkait dengan sumberdaya alam milik publik ini

“Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, hutan dan energi
(HR Ibn Majah dan an-Nasa’i)

Sesuai dengan sabda Nabi saw. ini, Pendiri Hizbut Tahrir Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1953) memandang, bahwa seluruh sumberdaya alam yang menguasai hajat publik harus dikelola negara yang seluruh hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 213). Aneh, bila sikap menentang ketidakadilan dicurigai membahayakan.

LIMA PULUH INDIKASI DESTRUKTIF (KERUSAKAN) DEMOKRASI


1. Demokrasi dan hal-hal yang berkaitan dengannya berupa partai-partai dan pemilihan umum merupakan manhaj jahiliyah yang bertentangan dengan Islam, maka tidak mungkin sistem ini dipadukan dengan Islam karena Islam adalah cahaya sedangkan demokrasi adalah kegelapan. (Surat Faathir:19-20) , (Surat Al-Baqarah: 256).

2. Terjun ke dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan kepada orang-orang kafir baik itu orang Yahudi, Nasrani atau yang lainnya, padahal kita telah dilarang untuk menaati mereka dan diperintahkan untuk menyelisihi mereka, sebagaimana hal ini telah diketahui secara lugas dan gamblang dalam dien. (Surat Ali ‘Imran: 100, (Surat Al-Furqaan: 52 , (Surat Al-Ahzaab: 48)

3. Sistem demokrasi memisahkan antara dien dan kehidupan, yakni dengan mengesampingkan syari’at Allah dari berbagai lini kehidupan dan menyandarkan hukum kepada rakyat agar mereka dapat menyalurkan hak demokrasi mereka –seperti yang mereka katakan– melalui kotak-kotak pemilu atau melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Perwakilan.
 
4. Sistem demokrasi membuka lebar-lebar pintu kemurtadan dan zindiq, karena di bawah naungan sistem thaghut ini memungkinkan bagi setiap pemeluk agama, madzhab atau aliran tertentu untuk membentuk sebuah partai dan menerbitkan mass media untuk menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari dienullah dengan dalih toleransi dalam mengeluarkan pendapat, maka bagaimana mungkin setelah itu dikatakan, “Sesungguhnya sistem demokrasi itu sesuai dengan syura dan merupakan satu keistimewaan yang telah hilang dari kaum muslimin sejak lebih dari seribu tahun yang lalu,” sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah orang jahil, bahkan (ironisnya) hal ini juga telah ditegaskan oleh sejumlah partai Islam yang dalam salah satu pernyataan resminya disebutkan:
“Sesungguhnya demokrasi dan beragamnya partai merupakan satu-satunya pilihan kami untuk membawa negeri ini menuju masa depan yang lebih baik.”
 
5. Sistem demokrasi membuka pintu syahwat dan sikap permissivisme (menghalalkan segala cara) seperti minum arak, mabuk-mabukan, bermain musik, berbuat kefasikan, berzina, menjamurnya gedung bioskop dan hal-hal lainnya yang melanggar aturan Allah di bawah semboyan demokrasi yang populer, “Biarkan dia berbuat semaunya, biarkan dia lewat dari mana saja ia mau,” juga di bawah semboyan “menjaga kebebasan individu.”
 
6. Sistem demokrasi membuka pintu perpecahan dan perselisihan, mendukung program-program kolonialisme yang bertujuan memecah-belah dunia Islam ke dalam sukuisme, nasionalisme, negara-negara kecil, fanatisme golongan dan kepartaian. (Surat Al-Mukminun: 52, (Surat Ali ‘Imran: 103) , (Surat Al-Anfal: 46)
 
7. Sesungguhnya orang yang bergelut dengan sistem demokrasi harus mengakui institusi-institusi dan prinsip-prinsip kekafiran, seperti piagam PBB, deklarasi Dewan Keamanan, undang-undang kepartaian dan ikatan-ikatan lainnya yang menyelisihi syari’at Islam. Jika ia tidak mau mengakuinya, maka ia dilarang untuk melaksanakan aktivitas kepartaiannya dan dituduh sebagai seorang ekstrim dan teroris, tidak mendukung terciptanya perdamaian dunia dan kehidupan yang aman.
 
8. Sistem demokrasi memvakumkan hukum-hukum syar’i seperti jihad, hisbah, amar ma’ruf nahi munkar, hukum terhadap orang yang murtad, pembayaran jizyah, perbudakan dan hukum-hukum lainnya.
 
9. Orang-orang murtad dan munafiq dalam naungan sistem demokrasi dikategorikan ke dalam warga negara yang potensial, baik dan mukhlis, padahal dalam tinjauan syar’i mereka tidak seperti itu.
 
10. Demokrasi dan pemilu bertumpu kepada suara mayoritas tanpa tolak ukur yang syar’i. (Surat Al-An’am: 116), (Surat Al-A’raf: 187), (Surat Saba’: 13)
 
11. Sistem ini membuat kita lengah akan tabiat pergolakan antara jahiliyah dan Islam, antara haq dan batil, karena keberadaan salah satu di antara keduanya mengharuskan lenyapnya yang lain, selamanya tidak mungkin keduanya akan bersatu. Barangsiapa mengira bahwa dengan melalui pemilihan umum fraksi-fraksi jahiliyah akan menyerahkan semua institusi-institusi mereka kepada Islam, ini jelas bertentangan dengan rasio, nash dan sunah (keputusan Allah) yang telah berlaku atas umat-umat terdahulu.
 
12. Sistem demokrasi ini akan menyebabkan terkikisnya nilai-nilai aqidah yang benar yang diyakini dan diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia, akan menyebabkan tersebarnya bid’ah, tidak dipelajari dan disebarkannya aqidah yang benar ini kepada manusia, karena ajaran-ajarannya menyebabkan terjadi perpecahan di kalangan anggota partai, bahkan dapat menyebabkan seseorang keluar dari partai tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah perolehan suara dan pemilihnya.
 
13. Sistem demokrasi tidak membedakan antara orang yang alim dengan orang yang jahil, antara orang yang mukmin dengan orang kafir, dan antara laki-laki dengan perempuan, karena mereka semuanya memiliki hak suara yang sama, tanpa dilihat kelebihannya dari sisi syar’i. padahal Allah Ta’ala berfirman: (Surat Az-Zumar: 9) , (Surat As-Sajdah: 18) , (Surat Al-Qalam: 35-36)
 
14. Sistem ini menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan para aktivis dakwah dan jamaah-jamaah Islamiyah, karena terjun dan berkiprahnya sebagian dari mereka ke dalam sistem ini (mau tidak mau) akan membuat mereka mendukung dan membelanya serta berusaha untuk mengharumkan nama baiknya yang pada gilirannya akan memusuhi siapa yang dimusuhi oleh sistem ini dan mendukung serta membela siapa yang didukung dan dibela oleh sistem ini, maka ujung-ujungnya fatwa pun akan simpang-siur tidak memiliki kepastian antara yang membolehkan dan yang melarang, antara yang memuji dan yang mencela.
 
15. Di bawah naungan sistem demokrasi permasalahan wala’ dan bara’ menjadi tidak jelas dan samar, oleh karenanya ada sebagian orang yang berkecimpung dan menggeluti sistem ini menegaskan bahwa perselisihan mereka dengan partai sosialis, partai baath dan partai-partai sekuler lainnya hanya sebatas perselisihan di bidang program saja bukan perselisihan di bidang manhaj dan tak lain seperti perselisihan yang terjadi antara empat madzhab, dan mereka mengadakan ikatan perjanjian dan konfederasi untuk tidak mengkafirkan satu sama lain dan tidak mengkhianati satu sama lain, oleh karenanya mereka mengatakan adanya perselisihan jangan sampai merusakkan kasih sayang antar sesama!!
 
16. Sistem ini akan mengarah pada tegaknya konfederasi semu dengan partai-partai sekuler, sebagai telah terjadi pada hari ini.
 
17. Sangat dominan bagi orang yang berkiprah dalam kancah demokrasi akan rusak niatnya, karena setiap partai berusaha dan berambisi untuk membela partainya serta memanfaatkan semua fasilitas dan sarana yang ada untuk menghimpun dan menggalang massa yang ada di sekitarnya, khususnya sarana yang bernuansa religius seperti ceramah, pemberian nasehat, ta’lim, shadaqah dan lain-lain.
 
18. (Terjun ke dalam kancah demokrasi) juga akan mengakibatkan rusaknya nilai-nilai akhlaq yang mulia seperti kejujuran, transparansi (keterusterangan) dan memenuhi janji, dan menjamurnya kedustaan, berpura-pura (basa-basi) dan ingkar janji.
 
19. Demikian pula akan melahirkan sifat sombong dan meremehkan orang lain serta bangga dengan pendapatnya masing-masing karena yang menjadi ini permasalahan adalah mempertahankan pendapat. Dan Allah Ta’ala telah berfirman: (Surat Al-Mukminun: 53)
 
20. Kalau kita mau mencermati dan meneliti dengan seksama, berikrar dan mengakui demokrasi berarti menikam (menghujat) para Rasul dan risalah (misi kerasulan) mereka, karena al-haq (kebenaran) kalau diketahui melalui suara yang terbanyak dari rakyat, maka tidak ada artinya diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab, apalagi biasanya ajaran yang dibawa oleh para Rasul banyak menyelisihi mayoritas manusia yang menganut aqidah yang sesat dan menyimpang dan memiliki tradisi-tradisi jahiliyah.
 
21. Sistem demokrasi membuka pintu keraguan dan syubhat serta menggoncangkan aqidah umat Islam, terlebih lagi kita hidup di masa dimana ulama robbaninya sangat sedikit sedang kebodohan tersebar dimana-mana. Maka lantaran terbatasnya ilmu, banyak orang-orang awam yang jiwanya down dan goncang dalam menghadapi gelombang besar dan arus deras dari berbagai partai, surat kabar, dan pemikiran-pemikiran yang destruktif.
 
22. Melalui dewan-dewan perwakilan dapat diketahui bahwa sesungguhnya sistem demokrasi berdiri di atas asas tidak mengakui adanya Al-Hakimiyah Lillah (hak pemilikian hukum bagi Allah), maka terjun ke dalam sistem demokrasi kalau bertujuan untuk menegakkan argumen-argumen dari Al-Quran dan Sunnah maka hal ini tidak mungkin diterima oleh anggota dewan karena yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah suara mayoritas dan andapun mau tidak mau harus mengakui suara mayoritas tersebut.
 
23. Kita tanyakan kepada para aktivis dakwah yang tertipu dengan sistem ini: Jika kalian sudah sampai pada tampuk kekuasaan apakah kalian akan menghapuskan demokrasi dan melarang eksisnya partai-partai sekuler? Padahal kalian telah sepakat dengan partai-partai lain sesuai dengan undang-undang kepartaian bahwa pemerintahan akan dilaksanakan secara demokrasi dengan memberi kesempatan kepada seluruh partai untuk berpartisipasi aktif. Jika kalian mengatakan bahwa sistem demokrasi ini akan dihapus dan partai-partai sekuler dilarang untuk eksis berarti kalian berkhianat dan mengingkari perjanjian kalian merkipun perjanjian tersebut (pada hakekatnya) adalah bathil. Sedangkan Allah Ta’ala telah berfirman: (Surat Al-Anfal: 58)
Adapun hadits yang menyatakan bahwa perang itu adalah tipu daya, tidak termasuk dalam pembahasan ini. Dan jika kalian mengatakan kami akan menegakkan hukum demokrasi dan mentolerir berdirinya partai-partai berarti ini bukanlah pemerintahan yang Islami.
 
24. Sistem demokrasi bertentangan dengan prinsip taghyir (perubahan) dalam Islam yang dimulai dari mencabut segala yang berbau jahiliyah dari akar-akarnya lalu mengishlah (memperbaiki) jiwa-jiwa manusia. (Surat Ar-Ra’du: 11)
Maka prinsip perbaikan ekonomi, politik dan sosial adalah mengikuti perbaikan jiwa manusia-manusianya, bukan sebaliknya.
 
25. Sistem ini bertentangan dengan nash-nash yang qath’i yang mengharamkan menyerupai orang-orang kafir baik dalam akhlaq, gaya hidup, tradisi ataupun sistem dan perundang-undangan mereka.
 
26. Dan yang sangat membahayakan, sistem demokrasi dan pemilu dapat mengestablishkan (mengukuhkan posisi) orang-orang kafir dan munafiq untuk memegang kendali kekuasaan atas kaum muslimin –dengan cara yang syar’i– menurut perkiraan sebagian orang-orang yang jahil. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman: (Surat Al-Baqarah: 124), (Surat An-Nisaa’: 141)
Berapa banyak orang-orang muslim yang awam tertipu dengan sistem seperti ini sehingga mereka mengira bahwa pemilu adalah cara yang syar’i untuk memilih seorang pemimpin!!
 
27. Demokrasi mengaburkan dan meruntuhkan pengertian syura yang benar.
 
28. Terjun ke dalam kancah demokrasi akan dihadapkan pada perkara-perkara kufur dan menghujat syariat Allah, mengolok-oloknya dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk menegakkannya, karena setiap kali dijelaskan kepada mereka bahwa hukum yang mereka buat bertentangan dengan ajaran Islam, mereka akan mencemooh syariat Islam yang bertentangan dengan undang-undang mereka dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk memperjuangkannya. Maka menutup erat-erat pintu yang menuju ke sana dalam hal ini sangat diperlukan. Allah Ta’ala berfirman: (Surat Al-A’la: 9) , (Surat Al-An’am: 108)
 
29. Masuk ke dalam kancah demokrasi dapat menyingkap data-data tentang harakah Islamiyah dan sejauh mana peran dan pengaruhnya terhadap rakyat yang pada gilirannya harakah tersebut akan dihabisi dan dimusnahkan sampai ke markasnya. Maka jelas hal ini sangat merugikan dan membahayakan sekali.
 
30. Demokrasi akan membuat harakah Islamiyah dikendalikan oleh orang-orang yang tidak kufu’ (yang tidak memiliki pengetahunan dan pemahaman tentang Dien yang cukup), karena yang menjadi pemimpin harus sesuai dengan hasil partai dalam sistem kerja maupun pelaksanaan programnya harus sesuai dengan asas pemilu.
 
31. Dari hasil kajian dan pemantauan langsung di lapangan telah terbukti gagal dan tidak ada manfaatnya sistem ini, di mana banyak para aktivis dakwah di pelbagai negara seperti Mesir, Aljazair, Tunisia, Yordania, Yaman, dan lain-lain yang telah ikut berperan dalam pentas demokrasi ini, namun hasilnya sama-sama telah diketahui “hanya sekedar mimpi dan fatamorgana” sampai kapan kita masih akan tertipu?
 
32. Orang yang mau memperhatikan dan mencermati akan tahu bahwa sistem demokrasi akan menyimpangkan alur shahwah Islamiyah (kebangkitan Islam) dari garis perjalanannya, melalaikan akan tujuan dasarnya dan juga akan menjurus kepada perubahan total yang mendasar dan menyeluruh, yang hanya bertumpu pada prediksi dan khayalan belaka.
 
33. (Diberlakukannya sistem demokrasi) berarti menafikan peran ulama dan menghilangkan kedudukan mereka di mata masyarakat padahal merekalah yang memiliki ilmu dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, karena mereka sudah tidak lagi ditaati dan dijadikan sebagai pemimpin lantaran kebijaksanaan hukum berada di tangan mayoritas.
 
34. Sistem demokrasi memupuskan minat dan semangat untuk mendalami ilmu syar’i dan tafaqquh fi’d-dien dan menyibukkan manusia dalam hal-hal yang tidak bermanfaat.
 
35. Sistem demokrasi menyebabkan terhentinya ijtihad, karena tidak ada istilah mujtahid dan muqollid dalam barometer demokrasi, semuanya adalah mujtahid tanpa perlu memiliki perangkat ijtihad atau melihat kepada dalil-dalil syar’i.
 
36. Sistem ini dapat menyebabkan hancur dan binasanya harakah Islamiyah, karena sering kali harakah-harakah ini bertikai dan berkonfrontasi dengan orang-orang yang menyelisihi mereka tanpa mempunyai kemampuan dan persiapan untuk menghadapi musuh.
 
37. Menurut sebagian aktivis dakwah, tujuan mereka masuk ke dalam sistem ini adalah untuk menegakkan hukum Allah. Padahal mereka tidak akan mewujudkannya kecuali dengan mengakui bahwa rakyat adalah sebagai penentu dan pembuat hukum, ini berarti ia telah menghancurkan tujuan (yang ingin dicapainya) dengan sarana yang dipergunakannya.
 
38. Demokrasi adalah sebuah sistem yang menipu rakyat pada hari ini, dengan propagandanya hukum berada di tangan rakyat dan rakyatlah sebagai pemegang keputusan, padahal pada hakekatnya tidaklah demikian.
 
39. Demokrasi menyita dan menghabiskan waktu dan tenaga para ulama dan aktivis dakwah, dan membuat mereka lalai dari membina umat dan dari berkonsentrasi untuk mengajarkan dienul Islam kepada manusia.
 
40. Dalam sistem demokrasi kekuasaan dibatasi sampai pada masa tertentu, jika masanya telah berakhir maka ia harus turun untuk digantikan dengan yang lainnya., kalau tidak maka akan terjadi pertikaian dan peperangan, padahal bisa jadi sebenarnya dialah yang paling berhak (karena memiliki kemampuan dan kecakapan yang memenuhi persyaratan sebagai seorang pemimpin) namun karena masa jabatannya telah habis ia diganti oleh orang lain yang tidak memiliki kemampuan seperti dirinya. Maka hal ini akan membuka pintu fitnah dan sikap membelot dari penguasa yang sah, padahal telah diketahui bahwa keluar (membelot) dari penguasa itu tidak boleh kecuali jika penguasa tersebut terlihat melakukan kekafiran yang nyata dan pembelotannya dapat mewujudkan kemaslahatan yang berarti serta memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut.
 
41. Dewan-dewan perwakilan adalah dewan-dewan thaghut yang tidak dapat dipercaya untuk mengakui bahwa pemilik dan penentu hukum secara mutlaq adalah Allah, maka tidak boleh duduk bersama mereka di bawah payung demokrasi, karena Allah Ta’ala telah berfirman: (Surat An-Nisaa’: 140) , (Surat Al-An’am: 68)
 
42. Demokrasi pada hakekatnya menikam (menghujat) Allah serta melecehkan hikmah dan syariat-Nya.
 
43. Di bawah naungan sistem demokrasi berbagai bid’ah dan kesesatan dengan berbagai macam pola tumbuh subur dan orang-orang yang menyerukannya dari berbagai thoriqot dan firqoh seperti Syiah, Rafidlah, Sufiah, Mu’tazilah, Kebatinan, dan lain-lainnya pun bermunculan. Bahkan di bawah naungan sistem ini mereka mendapatkan dukungan dan dorongan dari orang-orang munafik yang berada di dalamnya dan juga dari kekuatan-kekuatan yang terselubung dari pihak luar. Dan Allah tetap memiliki urusan terhadap makhluk-makhluk ciptaan-Nya.
 
44. Sebaliknya bertubi-tubi tuduhan dan dakwaan yang ditujukan kepada para aktivis dakwah dengan menjelekkan citra mereka di mata masyarakat umum sehingga mereka dijuluki sebagai pencari kedudukan, harta dan jabatan, dan mereka juga dijuluki sebagai penjilat dan masih banyak lagi julukan-julukan dusta lainnya sebagai akibat diberlakukannya asas bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat serta menghujat harga diri orang lain.
 
45. Orang yang berada di dalam sistem ini dipaksa untuk bergabung dalam satu barisan bersama partai-partai murtad dan zindiq dalam mempertahankan prinsip-prinsip jahiliyah seperti deklarasi-deklarasi internasional, kebebasan pers, kebebasan berpikir, kebebasan etnis Arab,
 
46. Sistem ini akan mengakibatkan hancurnya perekonomian dan disia-siakannya harta rakyat, karena anggaran belanja negara akan dialokasikan oleh partai-partai berkuasa demi memenuhi ambisi mereka dengan membangun gedung-gedung dan menjalankan kampanye pemilihan umum sesuai dengan yang mereka rencanakan dan agar partai-partai tersebut dapat mewujudkan pembelian dukungan (penggalangan dan pengumpulan massa) dengan iming-iming materi yang menggiurkan.
 
47. Sistem ini memadukan antara haq dan bathil, jahiliyah dan Islam, serta antara ilmu dan kebodohan.
 
48. Demokrasi mencabik-cabik jati diri umat Islam dan menjatuhkan kewibawaan mereka melalui penghujatan atas syari’at dan tuduhan bahwa syari’at tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman, juga melalui pengebirian sejarah dan hukum Islam dan mengilustrasikan bahwa Islam itu diktator tidak seperti demokrasi. Di samping itu demokrasi berarti meleburkan umat Islam secara membabi buta ke dalam satu wadah bersama orang-orang barat dari golongan Yahudi dan Nasrani yang memendam dendam kesumat kepada umat Islam.
 
49. Sistem ini akan membuat labilnya keamanan suatu negeri dan terjadinya persaingan antar partai yang tidak berujung pangkal, maka manakala sistem ini diterapkan di suatu negara, niscaya akan tersebar rasa takut, cemas, persaingan antar penganut aqidah, aliran, fanatisme golongan dan keturunan, sikap oportunis dan bentuk-bentuk persaingan tidak sehat lainnya.
 
50. Kalaupun ada kemaslahatan yang dapat dipetik dari berkiprah dalam demokrasi dan pemilihan umum, kemaslahatan ini masih bersifat parsial dan masih samar jika dibandingkan dengan sebagian kerusakan besar yang ditimbulkannya apalagi jika dibandingkan dengan keseluruhannya. Dan orang yang mengamati secara obyektif atas sebagian yang telah disebutkan akan menjadi jelas baginya ketimpangan sistem thoghut ini dan jauhnya dari dienullah bahkan sesungguhnya demokrasi adalah aliran dan sistem yang paling berbahaya yang dipraktekkan di dunia saat ini, ia merupakan induk kekafiran, dimana memungkinkan setiap aliran dan agama baik itu Yahudi, Nasrani, Majusi, Budha, Hindu dan Islam untuk hidup di bawah naungannya. Dalam barometer demokrasi semua pendapat mereka dihargai dan didengar, mereka berhak untuk mempraktekkan dan mengamalkan aqidah mereka dengan seluruh sarana dan fasilitas yang ada. Cukuplah hal ini sebagai tanda zindiq dan keluar dari dien Islam, maka bagaimana mungkin setelah ini dikatakan sesungguhnya demokrasi itu sesuai dengan Islam atau Islam itu adalah sistem demokrasi atau demokrasi itu adalah syura sebagaimana dikatakan oleh sejumlah orang yang menggembar-gemborkan sistem ini sebagai sistem Islam.
 
Akhirnya kami mengharap dari setiap saudara yang berambisi untuk memperjuangkan Dienullah untuk benar-benar mencermati serta mengkaji kembali kerusakan-kerusakan ini, dan melihat kepadanya secara obyektif jauh dari fanatik individu, badan, atau institusi tertentu karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti dan hikmah merupakan barang orang mu’min yang hilang dimanapun ia mendapatkannya maka ia berhak atasnya. Kami memohon kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Tinggi dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang agung agar menyatukan hati-hati kaum muslimin di atas ketaatan kepada-Nya dan menyatukan barisan mereka di atas Al-Haq dan ittiba’ (mengikuti tuntunan dan garis perjuangan yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam). Karena Dialah Yang Maha Kuasa atas hal tersebut. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada penutup para Nabi dan Rasul Nabi kita Muhammad, segenap keluarganya, sahabat-sahabatnya dan orang-orang yang meniti jejaknya dan mengikuti sunnahnya sampai hari kiamat.
 
DIAMBIL DARI:
JUDUL ASLI
Khomsuuna Mafsadah
Jaliyyah min
Mafaasidi’d-Dimoqratiyyah
wa’l-Intikhobaat
wa’l-Hizbiyyah
Penulis
Syeikh Abdul Majid bin Mahmud Ar-Reimy

Kamis, 01 April 2010

SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA

[1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah:... Lihat Selengkapnya

"Artinya :Dan urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka". [Asy-Syuura : 38]

Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Bantahan:

Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !

Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak shahih adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam.

"Artinya : Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk, (menyembah)-nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka" [An-Najm : 22-23]

[2]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Ustman رضي الله عنهم telah dipilih dan dibaiat. [Lihat kitab syari'atul intikhabat hal.15]

Bantahan:

Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:

[a] Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan praktek-praktek seperti itu.

[b] Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rasul.

Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar as-Sidiq yang membawakan sebuah hadits yang berbunyi: "Para imam itu adalah dari bangsa Quraisy." Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. Tidak diikutsertakan seorang wanitapun di dalam musyawarah tersebut.

Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada musyawarah.

Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk menetapkan salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam orang itu termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga. Adapun sangkaan sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf menyertakan wanita dalam musyawarah adalah tidak benar.

Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama para tentara. Bahkan yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut, Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Ustman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari juz 7 hal. 61,69), Tarikhul Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikhkul Umam (4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu Isuji di dalam Kitabnya al-Munthadam riwayatnya dhaif.

Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah (4/151) adalah riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.

Kesimpulannya:

[a] Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.

[b] Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.

[c] Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.