Posted on 6 Mei 2011 by NoviTa ~ Nadiyah
Kitab Al-Islam wa Ushul Al-Hukm karya *Ali Abdur Raziq (1888-1966) yang terbit di Kairo tahun 1925. Kitab yang terbit setahun setelah runtuhnya Khilafah tersebut intinya menolak Khilafah sebagai bagian ajaran Islam. Bahkan, kata Raziq, Islam berlepas diri dari Khilafah dan umat Islam pun katanya bebas menjalankan sistem pemerintahan apa pun, tidak wajib sistem Khilafah (Al-Khalidi, 1980:86-87; Said, 1995: 161-165; Rais, 2001:301; Esposito, 2001:6-7).
Ide batil Raziq itu tak pelak lagi mengobarkan perlawanan dari kalangan ulama saat itu, khususnya ulama Universitas Al- Azhar. Maklum, di universitas inilah Raziq bekerja sebagai dosen sastra dan sejarah Arab di Alexandria (cabang Universitas Al-Azhar). Majelis Ulama Besar al-Azhar di bawah pimpinan Syekh al-Azhar, yakni Muhammad Abu al-Fadhl, dengan 24 anggota ulama Korps Ulama al-Azhar lalu menyidangkan dan mengadili Raziq. Para ulama itu secara ijma’ menyetujui keputusan memecat Raziq dari korps Ulama al-Azhar dan juga memecat Raziq dari semua jabatannya. Keputusan yang mulai berlaku 12 Agustus 1925 itu dijatuhkan dengan konsideran mendetail setelah memberi kesempatan pembelaan kepada Raziq sebagai terdakwa (Mukhtar, 2002; Al-Khalidi, 1980:86).
Fakta itu sebenarnya sudah menjadi tanda yang sangat jelas bagi umat Islam, bahwa pemikiran Raziq sebenarnya sama sekali bukan pemikiran Islam. Raziq pun sebenarnya benar-benar tidak pantas dianggap ulama. Tapi sayang dominasi sekularisme di Dunia Islam akibat penjajahan telah mengaburkan hakikat yang jelas itu. Tak sedikit kaum liberal yang mengidolakan sosok Raziq tersebut dan menggembar-gemborkan pemikirannya yang rusak. Luthfi Assyaukanie, pentolan JIL (Jaringan Islam Liberal), memuji habis-habisan Raziq sebagai peletak dasar teologi negara modern yang telah menyelamatkan Islam dari pengalaman-pengalaman politik negatif yang terjadi sepanjang sejarah Islam (Assyaukanie, 2002).
Politisi sekuler juga tak sedikit yang sangat mengagungkan ide Raziq. Misalnya saja Sukarno, presiden RI pertama. Selain pengagum (fans) berat Mustafa Kamal Ataturk, Sukarno ternyata juga seorang pengikut fanatik Raziq. Dalam majalah Pandji Islam No. 20 (20 Mei 1940), Sukarno mengutip pendapat Raziq untuk membuktikan bahwa tugas Nabi SAW ialah murni menegakkan agama, tanpa bermaksud mendirikan negara atau pemerintahan (Noer, 1991:303; Shodiq, 1994:27; Falah, 2003:36, 43, & 94).
Substansi Gagasan : Sekularisasi Islam
Substansi gagasan Raziq dalam kitabnya Al-Islam wa Ushul Al-Hukm ialah sekularisasi Islam. Artinya, Raziq ingin mengubah agama Islam yang asli menjadi agama sekuler seperti halnya agama Kristen yang tidak mengajarkan suatu sistem pemerintahan. Pendapatnya itu dapat kita pahami dari pernyataan Raziq, ‘Nabi Muhammad itu adalah rasul untuk mendakwahkan agama semata-mata, tidak dicampuri kecenderungan untuk mendirikan kerajaan dan tidak pula mendakwakan berdirinya negara.’ (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 69).
Pendirian sekularistik Raziq itu cukup jelas ketika dia merumuskan hubungan agama dan negara. Kata Raziq, Islam adalah : ‘Risalah la hukm, wa din la daulah’. [Islam adalah risalah, bukan pemerintahan. Islam adalah agama, bukan negara] (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 64).
Gagasan sekularisasi Islam ala Raziq tersebut, didasarkan pada beberapa premis (dalil). Tentu itu bukan dalil dalam arti sesungguhnya untuk kata itu, melainkan takwil-takwil batil untuk melegitimasi asumsi atau pra-konsepsi Barat yang sudah lebih dulu ada dalam pikiran, yakni sekularisme, alias pengingkaran Khilafah sebagai bagian ajaran Islam.
Berikut uraian setiap premis tersebut yang selanjutnya akan diikuti dengan sanggahan secukupnya.
1. Dalil Al-Qur`an
1. Dalil Al-Qur`an
Raziq menggunakan ayat-ayat tertentu untuk membuktikan bahwa, ‘Rasul tidak mempunyai kewajiban selain mengemban risalah.’ (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 72). Dengan perkataan lain, tugas Rasul itu tidak berkaitan dengan misi politik atau kekuasaan. Raziq menyebutkan banyak ayat Al-Quran yang intinya menjelaskan bahwa Rasul diutus bukan sebagai hafiz (pengawal/penjaga) (QS An-Nisaa [4] : 80), wakil (pengurus) (QS Al-An’aam [6] : 66), jabbar (kekuasaan yang sanggup memaksakan) (QS Qaaf [50] : 45), dan musaitir (penguasa) (QS Al-Ghasyiah [88] : 23). Kewajiban Rasul hanyalah sebagi balagh (penyampai risalah) (QS Ali ‘Imran [3] : 20), mubasyir dan nadzir (pemberi kabar gembira dan ancaman) (QS Al-Isra` [17] : 105), mudzakkir (yang memberi ingat) (QS Al-Ghasyiah [88] : 21), tetapi bukan musaitir (penguasa mutlak).
Selanjutnya Raziq menjelaskan bahwa karakter kerajaan berbeda dengan karakter dakwah Rasul itu, yaitu kerajaan membutuhkan pemaksaan dan kekuasaan yang tidak terbatas (mutlak).’ (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 72).
Argumentasi itu dapat disanggah, bahwa ayat-ayat yang digunakan Raziq itu adalah ayat-ayat makiyyah. Padahal, pendirian negara Islam bukan pada periode Mekkah, melainkan pada periode Madinah. Inilah kesalahan fatal Raziq. Seharusnya pula, Raziq tidak menafsirkan ayat-ayat tersebut di luar konteksnya. Jadi ayat-ayat itu hendaknya dipahami berdasarkan sebab turunnya ayat-ayat itu, yakni keadaan Nabi dan kaum muslimin ketika mengalami gangguan dari kaum musyrikin pada periode Mekkah sebelum hijrah (Mukhtar, 2002).
2. Dalil As-Sunnah
Raziq berhujjah dengan dua hadis untuk mendukung sekularisasi Islam. Yang pertama, hadis bahwa seorang datang kepada Nabi karena ada hal yang hendak disampaikan. Setelah berhadapan dengan Nabi, orang itu sangat gugup dan gemetar. Nabi berkata, ‘Tenangkan dirimu. Aku ini bukan raja. Aku adalah anak seorang wanita dari Quraisy yang makan dendeng.’ (Hawwin ’alaika fa inni lastu bi-malikin wa innama ana ibnu imra ’atin min quraisyin ta’kulu al-qalid) (HR. Bukhari) (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 76). Bagi Raziq, bahwa Nabi bukan raja, artinya Nabi tidak mempunyai dan mengatur kekuasaan politik. Yang kedua, Raziq mempergunakan hadis yang terkenal, ‘Engkau lebih mengetahui urusan ini berarti kekuasaan termasuk urusan duniawi yang tidak diatur oleh agama, sehingga manusia sendirilah yang berhak mengatur sistem politik atau pemerintahan.
Komentar terhadap hadis pertama, bahwa hadis itu sebenarnya tidak menafikan otoritas politik atau kekuasaan Nabi, melainkan menafikan sifat kejam dan zalim dari Nabi sebagaimana umumnya sifat seorang raja. Sebab seperti yang dipahami orang yang datang kepada Nabi itu, seorang raja pastilah menakutkan karena karena kezaliman dan kekuasaannya. Karena itu, Rasul berusaha menenangkan dan menghilangkan rasa takut orang itu.
Adapun dalil hadis ‘Antum a’lamu bi syu’uni dun-yaakum’ yang dimaksudkan Raziq untuk mendukung sekularisme, sebenarnya tidak relevan. Karena sebab turun (asbab al-wurud)-nya hadis itu mengenai persilangan pohon kurma melalui eksperimen. Karena itu, tidak tepat jika ia digunakan sebagai dalil bahwa Rasul tidak mempunyai kekuasaan dalam pemerintahan (Mukhtar, 2002).
Hadis ini konteksnya adalah memberikan hak kepada manusia mengatur urusan teknis pada masalah-masalah yang tidak ada nash (teks) Al-Qur`an dan As-Sunnah padanya. Misalnya urusan sains dan teknologi, administrasi, manajemen, dan yang semisalnya. Jadi, tidak tepat hadis itu diterapkan untuk masalah-masalah kekuasaan dalam pemerintahan Islam (Khilafah). Masalah kekuasaan dalam Islam bukan termasuk urusan duniawi yang dimaksud hadis tersebut. Sebab masalah kekuasaan telah diatur oleh teks Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Ijmaâ Shahabat, bukan masalah yang tidak ada teksnya, sebagaimana khayalan Raziq.
3. Dalil Sejarah
Dalil ketiga Raziq adalah dalil sejarah, yakni sejarah masa sahabat. Dalil sejarah sahabat yang dipakai Raziq ada dua, yaitu : (1) dalil untuk membuktikan bahwa Islam tidak mengatur urusan negara/pemerintahan, dan (2) dalil untuk membuktikan bahwa ijma’ tidak layak dijadikan dasar wajibnya Khilafah.
Mengenai dalil pertama, Raziq berkata, ”Apabila benar bahwa tugas Nabi itu mendirikan negara, tentu beliau akan menentukan pengganti setelah beliau wafat. Sebaliknya, Nabi justru membiarkan urusan negara itu tidak jelas (mubham) bagi kaum Muslimin. Karena itu, setelah Nabi wafat, kaum Muslimin mengalami kebingungan, yang akibatnya saling hantam satu sama lain”. (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 87). Raziq berkata pula bahwa setelah Nabi wafat, ‘tidak ada pemimpin keagaman’; yang ada adalah bentuk kepemimpinan baru yang tidak ada kaitannya dengan ar-risalah dan tidak berdasarkan agama’. Artinya, tidak lebih dari ‘kepemimpinan sipil atau politik, kepemimpinan pemerintahan dan sultan; bukan kepemimpinan agama’. Raziq bahkan berkata, ‘Abu Bakar adalah raja pertama dalam Islam.’ (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 90-92)
Dalil sejarah pertama ini dapat disanggah sebagai berikut. Pertama, tidak benar Nabi membiarkan urusan pemerintahan menjadi mubham sepeninggal beliau. Sebab meski Nabi tidak menunjuk orang tertentu sebagai pengganti beliau, namun Nabi telah menjelaskan mekanisme (thariqah) suksesi yang jelas sepeninggal beliau, yaitu bai’at. Ini berarti Nabi telah menjelaskan urusan negara dengan gamblang. Kedua, fokus perbedaan pendapat di kalangan sahabat, hanya berkisar pada siapa person pengganti Nabi, bukan berfokus pada wajib tidaknya keberadaan khalifah sebagai pengganti Nabi. Ketiga, kepemimpinan sahabat sepeninggal Nabi, tetap berdasarkan agama. Karena itulah, Nabi pernah menggelari para khalifahnya sebagai para khalifah yang lurus (al-khulafa` ar-rasyidin). Abu Bakar adalah khalifah pertama, bukan teramat keji terhadap para sahabat yang telah dipuji oleh Allah SWT (Lihat QS At-Taubah [9] : 100; QS Al-Fath [48] : 18).
Adapun dalil sejarah kedua, digunakan Raziq untuk menolak dalil Ijma’ sebagai landasan hukum syara’, baik ijma’ dalil terkuat wajibnya Khilafah adalah ijma’. Maka Raziq berusaha membuktikan ketidaklayakan ijma’ sebagai dasar wajibnya Khilafah.
Raziq membuktikannya dengan argumen historis berupa peristiwa pembai’atan Yazid sebagai khalifah yang berlangsung di bawah ancaman pedang. Menurut Raziq, bagaimana ada ijma’ yang sebenarnya karena saat itu ada intimidasi. ‘Siapa yang menolak bai’at, inilah bagiannya,’ kata protokol upacara sambil menunjuk pedangnya (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 28 & 31).
Pendapat ini perlu disanggah. Pertama, secara ushul fikih, peristiwa sejarah pembaiatan Yazid tidak dapat menjadi dasar bagi hukum atau dalil syara’ apa pun. Itu hanya peristiwa sejarah yang tidak membuktikan apa pun. Tidak membuktikan tidak wajibnya Khilafah, juga tidak membuktikan batalnya ijma’ sebagai dasar hukum. Sebab ijma’ yang adalah ijma’ dalam hal kewajiban untuk menegakkan khilafah, bukan dalam hal kewajiban memilih orang tertentu (khalifah), si A atau si B. Raziq memberikan kita sebuah ilusi palsu, bahwa ijma’ itu artinya terdapat kesepakatan memilih orang tertentu, katakanlah Yazid, sebagai khalifah. Padahal yang benar, ijma’ sahabat itu hanya mengenai wajibnya Khilafah, bukan wajibnya membaiat si A atau si B sebagai khalifah.
Penutup
Gagasan sekularisasi Islam ala Raziq wajib ditolak dan dibuang, karena argumentasi-argumentasinya penuh dengan kepalsuan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Tujuan penulisan kitab Al-Islam wa Ushul Al-Hukm karya Ali Abdur Raziq hanyalah untuk membela dan melegitimasi sekularisme yang kufur di Dunia Islam, melalui cara licik dengan memperkosa dan memelintir pengertian ayat Al-Qur`an dan As-Sunnah dari makna yang sebenarnya.
Maka dari itu, kitab ini sangat berbahaya, karena secara normatif mengingkari Khilafah yang jelas-jelas merupakan bagian asli dari ajaran Islam yang disepakati semua imam mujtahid terpercaya (Abu Habieb, 1997:351; Az-Zuhaili, 1996).
Selain itu, secara ideologis-politis, kitab ini sangat berbahaya karena memperalat hujjah-hujjah agama hanya untuk melegitimasi dan melestarikan sistem sekuler yang kufur yang dipaksakan dengan kejam oleh penjajah kafir atas umat Islam. [KH. M. Shiddiq Al-Jawi ]
*Ali Abd al-Raziq dilahirkan di sebuah desa kecil di provinsi Minya, Mesir tengah, pada tahun 1888. Ia adalah adik kandung dari Mustafa Abd al-Raziq, intelektual Mesir yang terkenal dengan teori filsafat Islam-nya. Sama seperti Mustafa, Ali Abd al-Raziq melewati masa kecilnya dengan mempelajari ilmu-ilmu agama. Dalam usia sepuluh tahun, ia masuk al-Azhar dan menghadiri beberapa kuliah umum yang disampaikan oleh Muhammad Abduh.
Pemikiran-pemikiran progresifnya, tak pelak lagi, dipengaruhi oleh sang Imam. Pada tahun 1910, ia masuk ke Universitas Mesir dan berkesempatan mendengarkan ceramah ilmiah yang disampaikan oleh dua orientalis terkenal, Nallino tentang literatur dan Santillana tentang filsafat. Ia mendapat ijazah al-Azhar pada tahun 1911 dan dua tahun kemudian mendapat kesempatan beasiswa belajar di Oxford, Inggris. Ia mengambil jurusan Ekonomi dan Ilmu Politik.
Kembali dari Oxford, ia diangkat menjadi hakim di Alexandria dan wilayah sekitarnya. Disamping itu, ia mengajar Sejarah Peradaban Arab Islam di sebuah perguruan tinggi al-Azhar cabang Alexandria. Di kota inilah ia mulai menyiapkan bahan-bahan untuk bukunya yang terkenal, al-Islam wa Ushul al-Hukm: Ba’ts fi al-Khilafah wa al-Hukumah fi al-Islam (Islam dan dasar-dasar pemerintahan: Kajian tentang khilafah dan pemerintahan dalam Islam) yang diterbitkan beberapa tahun kemudian. Selain buku ini, Abd al-Raziq menulis beberapa buku lain, di antaranya, al-Ijma’ fi al-Syari’ah al-Islamiyyah (konsensus dalam hukum Islam) yang diterbitkan pada tahun 1947.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Habieb, Sa’di. 1997. Persepakatan Ulama dalam Hukum Islam : Ensiklopedi Ijmak (Mausu’ah al-Ijma’). Penerjemah KH. Sahal Machfudz dan KH. Mustofa Bisri. Jakarta : Pustaka Firdaus
Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawa’id Nizham Al-Hukm fi Al-Islam. Kuwait : Darul Buhuts Al-’Ilmiyah.
As-Salus, Ali Ahmad. 1997. Imamah & Khilafah (Aqidah Al-Imamah ’Inda Asy-Syi’ah Al-Itsna ’Asyariyah). Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari. Jakarta : Gema Insani Press.
Assyaukanie, Luthfie. 2002. Ali Abd Al-Raziq (1888-1966) Peletak Dasar Teologi Negara Modern. http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=319
Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Damaskus : Darul Fikr.
Esposito, John L. (Ed). 2001. Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern. Penerjemah Eva Y.N. dkk. Bandung : Penerbit Mizan.
Falah, Maslahul. 2003. Islam Ala Soekarno Jejak Langkah Pemikiran Islam Liberal Indonesia. Yogyakarta : Kreasi Wacana
Noer, Deliar. 1991. Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta : LP3ES
Rais, Dhiauddin. 2001. Teori Politik Islam (An-Nazhariyah as-Siyasiyah al-Islamiyah). Penerjemah Abdul Hayyie Al-Kattanie dkk. Jakarta : Gema Insani Press.
Said, Busthami Muhammad. 1995. Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin (Mafhum Tajdid al-Din). Penerjemah Ibnu Marjan & Ibadurrahman. Bekasi : Wacanalazuardi Amanah.
Shodiq, Abdullah. 1994. Sekularisme Soekarno dan Mustafa Kemal. Pasuruan : PT Garoeda Buana Indah.
Suminto, Aqib. 1986. Politik Islam Hindia Belanda. Jakarta : LP3ES
Mukhtar, Abdul Latief 2002. ”Kontroversi Ali Abd Al-Raziq (Masalah Negara dalam Islam)”. Gerakan Kembali ke Islam Warisan Terakhir.
Ketika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.
BalasHapus